Jikaberdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) akan diterbitkan dan berlaku selama perusahaan nasional keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahannya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Laut.

loading...Ilustrasi. FOTO/Sutikno JAKARTA - Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal SIUPKK. "Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association ISAA Juswandi Kristanto, Jumat 5/2/2021. Juswandi menegaskan, peran keagenen kapal anggota ISAA yang mengantongi SIUPKK justru untuk memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association INSA. Menurutnya, ada beberapa alasan agar usaha keagenen kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK. Baca Juga Pertama, supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut agar mampu bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. "Sehingga pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri," ucap sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Di sisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal. Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta menambah/memperkuat armada nasional. Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran untuk kapal-kapalnya untuk memajukan usahanya. Sebab, term perdagangan global tidak bisa ditentukan dari dalam negeri karena saat kita impor menggunakan term C&F Cost and Freight sedangkan ekspor menggunakan term free on board FOB. Belum lagi, yang menyangkut soal pajak-pajak tax. Kelima, upaya meniadakan hadirnya usaha jasa terkait dimana salah satu didalamnya adalah jasa keagenan adalah langkah mundur karena itu diamanahkan dalam UU 17/2008 dan PP 20/2010 dengan tujuan agar SIUPAL lebih fokus ke bidang usaha inti pengangkut dan owner. Juswandi mengatakan tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekpor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya. "Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya," ujarnya. Menyangkut soal permodalan, imbuhnya, pemegang SIUPKK telah mengacu pada PM 24 tahun 2017 sesuai dengan kebutuhan usahanya yakni menghandle keagenan kapal," tegas Juswandi. Baca Juga Juswandi juga mengatakan, di era digitalisasi saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilaicompetitivenessyang mampu bersaing di level Internasional. DPP ISAA, kata dia, juga terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenhub telah menetapkan izin usaha keagenan kapal SIUPKK dalam perizinan operasional usaha keagenan kapal asing di Indonesia. Adapun keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah Kemenhub melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017. Sedangkan usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point J Keagenan Kapal. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan diperbaharui menjadi PM 65 tahun 2019 nng

Ataspermohonan SIUPAL/SIOPSUS yang telah dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi dan teknis, Kementerian Perhubungan C.q. Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja akan menerbitkan Rekomendasi kepada FYFSP
Web server is down Error code 521 2023-06-16 082046 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d81a2aa3f920b85 • Your IP • Performance & security by Cloudflare DephubGo Id Login. Registrasi pmku perusahaan pelayaran (siupal) registrasi pmku perusahaan pelayaran (siupkk) registrasi pmku perusahaan angkutan darat (trucking) registrasi pmku perusahaan lainnya. Halaman login portal direktorat jenderal perhubungan udara login page to directorate general of civil aviation portal. Kami welcome atas mulai berjalannya usaha keagenan kapal melalui terbitnya SIUPKK, karena sudah sesuai dengan regulasi, bahkan bisa saling bersinergi," kata Johnson W. Sutjipto, ketika dikonfirmasi pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengenai terbitnya SIUPKK, Selasa (22/3).
Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi Kristanto, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (5/2/2021).
Pemilikperusahaan harus memenuhi persyaratan teknis yang memiliki kemiripan dengan perizinan SIUPKK. Izin tersebut juga masih dalam rumah lingkup angkutan laut. Simak persyaratannya sebagai berikut: Kapal motor yang digunakan minimal berukuran 175 Gross Tonnage. Sedangkan kapal tunda memiliki daya penggerak 150 TK.
Secaraumum, SIUPKK adalah segala bentuk perizinan yang berkaitan dengan izin usaha perkapalan. Dalam perizinan tersebut, kejelasan serta keamanan pelaku usaha terjamin oleh aturan yang mengikat. Semua pihak bisa mendapatkan kejelasan beban apa yang perlu mereka lakukan. Selain itu, pelaku usaha juga bisa meminta bantuan pihak ketiga. perluasanbidang jasa, di antaranya dengan melayani kebutuhan onshore atau offshore minyak dan gas. • Kontrak eksisting dengan PT PLN sebesar 1,2 juta ton bertambah menjadi 3,7 juta ton. • Kontrak pengangkutan batubara PT Surya Mega Adiperkasa dengan volume 500.000 ton selama 2 tahun senilai Rp60 miliar. AJMiuD.
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/159
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/280
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/52
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/296
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/206
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/124
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/140
  • 9xjjzn1vi9.pages.dev/172
  • perbedaan siupal dan siupkk